RPA Perindo Berhasil Jadikan Pelaku Kekerasan di Depok Berstatus Tersangka

Giffar Rivana, Jurnalis
Kamis 30 Mei 2024 15:26 WIB
Share :

Jean berharap, agar Kejaksaan segera menerbitkan P21 supaya bisa berlanjut prosesnya hingga ke Pengadilan.

"Kaami mau sampaikan bahwa harapan kami semoga secepatnya diproses P21 nya di Kejaksaan Depok sehingga jangan lagi terulang kasus-kasus kekerasan seperti ini bagi perempuan-perempuan di Indonesia," ujar Jean.

"Jadi melalui RPA Perindo silakan semua masyarakat bisa melapor kepada kami, kami akan mendampingi seca konsisten sampai selesai korbannya kami pulihkan dan pelakunya kami bawa ke ranah hukum untuk mendapat hukuman yang maksimal sehingga ada efek jera," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya