Iming-imingi Uang, Kakek 66 Tahun Setubuhi Bocah SD di Lampung

Ira Widyanti, Jurnalis
Sabtu 01 Juni 2024 01:05 WIB
Share :

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan mengiming-imingi uang saat korban bermain di depan rumah pelaku.

"Tersangka hidupnya membujang, dia mengiming-imingi korban dengan akan memberikan uang. Pelaku ini juga tetangga korban," ungkapnya.

 BACA JUGA:

Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya