Penangkapan ketiga tersangka, lanjut Walpon Baringbing, penyidik menyita barang bukti 1 paket sabu dibungkus plastik klip bening atau dengan berat netto 0,62 gram.
Saat ini, PL dan IH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Taput. Sedangkan tersangka DH, kembali diserahkan ke Rutan Tarutung untuk menjalani masa hukumannya.
"Namun DH tetap diproses dengan kasus baru, walaupun penahanannya dilakukan oleh pihak Rutan. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkas Walpon Baringbing.
(Fakhrizal Fakhri )