JAKARTA – Polisi menyatakan telah memeriksa 5 orang saksi dalam kasus dugaan penggelapan uang yang diduga dilakukan suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana atas laporan mantan istrinya, AW. Sejauh ini, kasus tersebut telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Untuk saksi-saksi yang sudah kami periksa sebanyak lima orang saksi," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Menurutnya, dugaan penggelapan yang dilakukan Tiko itu peristiwanya terjadi pada tahun 2022 silam. Saat itu Tiko masih menjadi suami pelapor AW. Dalam kasus tersebut, polisi telah melakukan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kegiatan gelar perkara dengan dua alat bukti yang cukup meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," tuturnya.
Dia menambahan, Tiko selaku terlapor pun telah dimintai keterangannya oleh polisi sebagai saksi sebelum kasus tersebut dilakukan gelar perkara. Hingga kini, Tiko pun masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
(Qur'anul Hidayat)