"Pelaku mengancam kedua anak tiri agar tidak melapor. Selain itu, setelah ibunya mengetahui kejadian itu, ibu korban justru melarang melaporkan kepada siapapun selain ibunya. Korban S kemudian meminta perlindungan dengan lembaga anak atas perbuatan ayah tirinya," jelasnya.
Meski demikian, polisi tetap melalukan penyelidikan atas kasus ini atas adanya laporan dari lembaga perlindungan anak. Polisi mengungkap perbuatan pejat pelaku dilakukan hanya untuk melampiaskan nafsunya.
Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UURI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
(Khafid Mardiyansyah)