"Dulu Saka pernah diperlihatkan foto, kenal gak dengan ini Pegi (DPO). Saka bilang gak kenal. Lalu dengan Pegi yang ditangkap sekarang ini berbeda dengan foto yang dikasih ke Saka," tutut dia.
Tim kuasa hukum, kata Krisna, akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman pidana 8 tahun penjara yang dialami Saka Tatal.
Titin pengacara Saka Tatal mengatakan, Saka Tatal saat menjalani persidangan 8 tahun lalu, tidak mengakui telah melakukan kejahatan tersebut.
"Anak-anak (8 terpidana termasuk Saka) di persidangan tidak mengakui perbuatannya. Gak mengerti kejadian itu," ucap Krisna.
(Khafid Mardiyansyah)