Bersaksi di Sidang SYL, Ahmad Sahroni Ungkap Sumbangan ke Partai Maksimal Rp1 Miliar

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 05 Juni 2024 13:06 WIB
Ahmad Sahroni bersaksi di sidang SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: MPI/Nur Khabibi)
Share :

JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyatakan partainya membatasi Rp1 miliar pada kader maupun simpatisan yang akan menyumbang untuk kegiatan pemilihan presiden (Pilpres).

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya.

"Apakah ada batasan orang menyumbang ke partai?," tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

 BACA JUGA:

"Kalau berkegiatan pilihan presiden ada Yang Mulia," jawab Saksi.

"Batasan paling ini (maksimal) berapa?," tanya Hakim.

"Rp1 miliar Yang Mulia," jawab Sahroni.

Sahroni menjelaskan, batasan jumlah tersebut sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

 BACA JUGA:

"Jadi batasannya Rp1 miliar, lebih dari itu tidak bisa?," tanya Hakim.

"Tidak boleh," jawab Saksi.

Sahroni menyebutkan, semua sumbangan yang masuk pun tercatat dengan resmi oleh Partai NasDem.

"Jadi semua orang yang nyumbang itu tercatat resmi ya?," tanya Hakim.

"Tercatat," jawab Saksi.

"Apakah itu perorangan, yang saya bilang tadi, simpatisan atau dari badan hukum, ya?," tanya Hakim lagi.

"Resmi Yang Mulia," respons Sahroni.

 BACA JUGA:

Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya