"Kalau berkegiatan pilihan presiden ada Yang Mulia," jawab Saksi.
"Batasan paling ini (maksimal) berapa?," tanya Hakim.
"Rp1 miliar Yang Mulia," jawab Sahroni.
Sahroni menjelaskan, batasan jumlah tersebut sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
BACA JUGA: