Dijelaskan Joni, bahwa ada sejumlah barang bukti yang nantinya akan dikembalikan kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon melalui saksi yang bernama Ujang dan ada sejumlah barang bukti yang dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
"Menetapkan barang bukti berupa 1 buah tengkorak badak jawa, 1 unit senapan locok, 1 lembar rekapitulasi data individu badak yang terekam kamera tahun 2010 sampai tahun 2023, 1 lembar peta penjagaan termasuk atau jalur keluar prioritas, operasi penyergapan di seksi II TNUK, 1 Bundel peta distribusi badak jawa hasil rekaman kamera jebak BTNUK tahun 2020 sampai tahun 2023, 1 Bundel data dan informasi kematian badak jawa TNUK, 1 buah flashdisk warna putih merk SanDisk dan 1 tengkorak Badak Jawa berikut dengan tulang belulang, dikembalikan kepada saksi Ujang Acep," ujarnya.
"Satu pucuk senjata api laras panjang jenis muser berwarna coklat kayu dengan nomor seri 6030, 1 pucuk senjata api laras pendek warna hitam dengan mrek colt 1911 madein USA berikut dengan magazine, 1 pucuk senjata jenis airsoft gun laras pendek jenis revolver nomor seri 38 s dan W.SPL, 1 pucuk senjata airsoft gun dengan merk pietro baretta, satu buah pisau, 2 unit handy Talkie, 1 box peluruh airsoft gun ukuran kecil, 1 box peluru aerosoft gun ukuran besar, 12 butir peluruh mouser kaliber 7,62 mm, 10 butir selongsong peluru, 6 butir selongsong peluru airsoft gun, 4 butir peluru senjata api laras pendek kaliber 9 mm dan 1 buah tabung gas airsoft gun dengan merk beeman magnum jet Co2, dirampas untuk dimusnahkan," sambungnya.
(Angkasa Yudhistira)