Kasus Malapraktik: Bidan ZN Diserahkan Penyidik ke JPU, Tertunduk Pakai Rompi Oranye

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Kamis 06 Juni 2024 08:09 WIB
Polisi serahkan bidan kasus malapraktik ke JPU Prabumulih (Foto : MPI)
Share :

Dan Pasal dikenakan tetap Pasal 441 ayat 2 dan 439 UU tentang kesehatan.

“Perkembangan selanjutnya, dilimpahkan ke Kejari Prabumulih. Tugas penyidikan Satreskrim Polres Prabumulih, telah selesai,” jelas Alumni AKPOL 2004.

Pantauan awak media, Rabu siang, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih mengantarkan Oknum Bidan ZN bersama sejumlah barang bukti ke Kantor Kejari Prabumulih, guna diserahkan ke JPU Kejari Prabumulih.

Sedangkan, Oknum Bidan ZN ketika diminta keterangan awak media, hanya terdiam saja dan tidak mengungkapkan sepatah kata dan langsung masuk mobil bersama penyidik Satreskrim Polres Prabumulih.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya