Amandemen UUD 1945 Tak Bisa Dilakukan MPR Periode Sekarang

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 07 Juni 2024 17:21 WIB
Bambang Soesatyo atau Bamsoet (Foto: ANTARA/Wahyu)
Share :

JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyatakan bahwa MPR siap mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bila mendapat persetujuan dari seluruh partai politik (parpol).

"MPR siap saja kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).

Namun, Bamsoet menilai bahwa amandemen UUD 1945 tidak bisa dilakukan oleh MPR periode 2019-2024 yang akan segera habis masa jabatan pada Oktober nanti.

 BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya