Pihak SYL mengklaim telah menyurati Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi); Wakil Presiden, Ma'ruf Amin; Menko Perekonomian, Airlangga Hartato; dan Wakil Presiden ke-10, Jusuf Kalla (JK) untuk jadi saksi a de charge.
Namun, dari keempatnya tidak ada satu pun yang hadir di ruang sidang untuk menjadi saksi yang meringankan bagi SYL.
"Dapat kami tarik kesimpulan bahwa dengan sendirinya atau dengan otomatis apa yang disampaikan Pak Yasin Limpo bahwa apa yang dilakukan itu adalah berdasarkan instruksi Pak Presiden dann lain sebagianya di persidangan-persidangan sebelumnya dengan sendirinya itu terbantahkan," ucapnya.
(Angkasa Yudhistira)