Bareskrim Polri Tindak Lanjuti Laporan Nurul Ghufron pada Anggota Dewas KPK

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 11 Juni 2024 08:45 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Ghufron menjelaskan, dalam laporannya termuat dua pasal, yakni 421 dan 310 KUHP.

"421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ujar Ghufron.

"Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.

Namun dalam kesempatan tersebut, Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang ia laporkan ke Bareskrim.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya