Ghufron menjelaskan, dalam laporannya termuat dua pasal, yakni 421 dan 310 KUHP.
"421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ujar Ghufron.
"Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.
Namun dalam kesempatan tersebut, Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang ia laporkan ke Bareskrim.
(Angkasa Yudhistira)