Kasus Rudapaksa Dua Bocah di Depok, Polisi Telah Periksa 2 Saksi Termasuk Engkong

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 11 Juni 2024 09:25 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

DEPOK - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati mengatakan telah memeriksa dua orang saksi termasuk pelaku engkong dalam kasus dugaan rudapaksa atau pencabulan anak dibawah umur berinisial AA (9) dan TN (7) di Cilangkap, Tapos, Depok.

Diketahui, dua bocah kakak-beradik berinisial AA (9) dan TN (7) diduga menjadi korban rudapaksa atau pencabulan yang tega dilakukan engkong berinisial IRN (58) dan pamannya FJR (32) selama kurang lebih dua tahun terakhir.

"2 saksi telah diperiksa. Untuk terduga pelaku engkong sudah dimintai keterangan, dan masih upaya pemeriksaan saksi lainnya," kata Nur saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).

Nur menambahkan, kedua terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan. Ia mengatakan pihaknya masih memaksimalkan proses penyelidikan.

"Belum (ditetapkan tersangka dan ditahan), masih kami maksimalkan proses lidiknya," ujarnya.

Sebelumnya, orangtua korban berinisial II (36) berharap kedua pelaku dapat hukuman seberat-beratnya dan segera ditangkap pihak kepolisian. Menurutnya masa depan kedua anaknya telah hancur akibat peristiwa itu.

"Pengen dihukum seberat beratnya anak saya ini sudah dirusak masa depannya, sudah hancur ya pengennya pihak polisi cepat nangkap," kata II saat ditemui di Kampung Banjaran Pucung, Cilangkap, Tapos, Depok, kemarin siang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya