"Para korban ini diiming-imingi kerja dengan gaji Rp 5 juta sebagai ART dan buruh pabrik pemotongan ayam. Para pelaku mendapat keuntungan Rp 2,5 juta setiap 1 korban yang diberangkatkan," ungkapnya.
Saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 buku paspor dan 3 lembar tiket pesawat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 69 jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman 15 Tahun penjara.
(Awaludin)