LEBAK - Al (20) warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten kedapatan mengedarkan obat tanpa izin edar. Dia diamankan jajaran kepolisian Polres Lebak, Jumat (14/6/2024).
AL (20) diamankan di rumahnya di Kampung Kananga, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten. Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang mulai resah peredaran obat-obatan terlarang.
"Ada 140 butir obat Hexymer, 170 obat jenis Trihexyphenidyl dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp450 ribu yang kita amankan dari tangan pelaku," kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito saat dihubungi, Jumat (14/6/2024).
Ia mengungkapkan, saat ini pelaku AL beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.