"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,"tuturnya.
Ngapip berpesan, agar bersama-sama kita perangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar kita demi menyelamatkan masa depan para generasi muda penerus bangsa.
“Jauhi narkoba dan obat-obatan terlarang yang akan merusak generasi muda. Dan kami pun tak segan-segan akan menindak tegas bagi pengedar narkoba yang berani beroperasi di wilayah hukum Polres Lebak,” pungkasnya.
(Awaludin)