LEBAK - Al (20) warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten kedapatan mengedarkan obat tanpa izin edar. Dia diamankan jajaran kepolisian Polres Lebak, Jumat (14/6/2024).
AL (20) diamankan di rumahnya di Kampung Kananga, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten. Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang mulai resah peredaran obat-obatan terlarang.
"Ada 140 butir obat Hexymer, 170 obat jenis Trihexyphenidyl dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp450 ribu yang kita amankan dari tangan pelaku," kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito saat dihubungi, Jumat (14/6/2024).
Ia mengungkapkan, saat ini pelaku AL beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,"tuturnya.
Ngapip berpesan, agar bersama-sama kita perangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar kita demi menyelamatkan masa depan para generasi muda penerus bangsa.
“Jauhi narkoba dan obat-obatan terlarang yang akan merusak generasi muda. Dan kami pun tak segan-segan akan menindak tegas bagi pengedar narkoba yang berani beroperasi di wilayah hukum Polres Lebak,” pungkasnya.
(Awaludin)