Edarkan Obat Terlarang, 4 Pria Ditangkap Polres Lampung Timur

Yuswantoro, Jurnalis
Kamis 19 Oktober 2023 05:31 WIB
4 pelaku pengedar obat terlarang diamankan polisi/Foto: istimewa
Share :

 

LAMPUNG TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lampung Timur Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap 4 orang pelaku yang diduga memiliki barang terlarang, Kamis (12/10/2023).

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Riki Setiawan mengatakan, pengungkapan bermula saat RK(22) tertangkap memiliki Narkoba yang berhasil diamankan oleh Polisi.

 BACA JUGA:

“Awalnya Sat Res Narkoba lakukan penangkapan terhadap RK di Desa Labuhan Ratu II Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur. yang kemudian kita lakukan penggeledahan badan dan tempat dan ditemukan 4 (empat) plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 14 (empat belas) butir dan 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan 12 (dua belas) butir warna kuning yang diduga keras pil jenis Hexymer,” ujar Kapolres.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya