LAMPUNG TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lampung Timur Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap 4 orang pelaku yang diduga memiliki barang terlarang, Kamis (12/10/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Riki Setiawan mengatakan, pengungkapan bermula saat RK(22) tertangkap memiliki Narkoba yang berhasil diamankan oleh Polisi.
BACA JUGA:
“Awalnya Sat Res Narkoba lakukan penangkapan terhadap RK di Desa Labuhan Ratu II Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur. yang kemudian kita lakukan penggeledahan badan dan tempat dan ditemukan 4 (empat) plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 14 (empat belas) butir dan 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan 12 (dua belas) butir warna kuning yang diduga keras pil jenis Hexymer,” ujar Kapolres.