Menko Polhukam Yakin Pansel Calon Anggota Kompolnas Akuntabel dan Profesional

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2024 15:11 WIB
Pansel Kompolnas (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memastikan bahwa Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028 akan bekerja dengan baik.

Hadi yakin pansel calon anggota pimpinan Kompolnas akan menjalankan proses seleksi dengan akuntabel hingga profesional.

"Seluruh proses seleksi akan berjalan secara transparan akuntabel, proposional, profesional. Sehingga diharapkan para anggota komisi kepolisian nasional yang lulus seluruh tahapan seleksi yang terdiri dari tiga orang unsur pakar kepolisian, dan tiga unsur tokoh masyarakat memiliki integritas dan motivasi yang kuat dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan," kata Hadi dalam jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (20/6/2024).

Diberitakan sebelumnya, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengumumkan sembilan nama anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028.

"Berkaitan dengan berakhirnya masa bakti anggota kompolnas periode tahun 2020-2024 pada tahun ini maka berdasarkan keputusan presiden Republik Indonesia nomor 37 tahun 2024 di tetapkan pansel calon anggota kompolnas periode tahun 2024-2028," kata Hadi.

Hadi mengatakan bahwa mulai hari ini pansel calon anggota Kompolnas sudah mulai bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pansel bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui Menkopolhukam," kata Hadi.

Hadi mengungkapkan tugas utama yang di emban oleh pansel yakni mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon anggota komisi kepolisian Nasional. Lalu mengumumkan kepada masyarakat calon anggota komisi kepolisian nasional untuk mendapatkan tanggapan.

"Melakukan tahapan-tahapan seleksi dan menentukan nama calon anggota komisi kepolisian nasional.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya