Pesan Khusus Menkopolhukam untuk Kompolnas: Kawal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon!

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2024 16:00 WIB
Share :

Terbaru, sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan Pegi Setiawan (Pegi Perong) sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan M Rizky Rudiana (Eky). Praperadilan karena dinilai tidak cukup bukti itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/6/2024).

Termohon atau tergugat dalam praperadilan itu adalah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. "Sore hari ini kami memasukkan permohonan praperadilan. Tadi sudah diterima dan terdaftar, baik permohonannya dan surat kuasa," kata Muchtar Effendy, kuasa hukum Pegi Setiawan kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya