LAMPUNG UTARA - Seorang pria berinisial NDS (33) nekat melakukan pemerasan terhadap perusahaan jasa pengiriman barang.
Pria warga Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara itu bahkan mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan, pelaku ditangkap di Pasar Central Kotabumi, Lampung Utara, pada Kamis 13 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat digeledah ditemukan 1 bilah sajam jenis badik bersarung kayu warna hitam yang diselipkan di pinggang dan uang tunai Rp600 ribu di dalam tas selempang," ujar Stefanus saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2024).
Stefanus menjelaskan, peristiwa pemerasan itu terjadi pada Senin (3/6). Saat itu pelaku datang ke perusahaan jasa pengiriman barang dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Aiptu.
"Pelaku ini ngaku Polisi, mengancam dan meminta uang ke kantor jasa pengiriman barang. Pelaku mengatakan di kantor itu sering digunakan untuk memakai narkoba jenis sabu, pelaku mengaku mempunyai bukti video," kata dia.