SEMARANG – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng bersama Kanwil Bea Cukai Jateng – DIY mengungkap peredaran 1 kg sabu, tepatnya 1.050gram. Petugas mengungkapnya setelah menghentikan bus yang ditumpangi tersangka di Rest Area KM252 Brebes.
Saat digeledah, petugas menemukan bawaan dari AP (43) warga Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, berupa 1kg sabu dalam kemasan teh Cina.
“AP ditangkap setelah pulang dari mengambil sabu dari Kepulauan Riau,” kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol. Agus Rohmat pada keterangannya, Senin (24/6/2024).
Penangkapan itu dilakukan Rabu 8 Mei 2024. Setelah AP diamankan, petugas menggeledah tempat kosnya di Jalan Mustokoweni, Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Di sana ditemukan 50gram sabu, timbangan digital, ponsel.
“Tersangka AP ini residivis kasus narkotika, sudah 3 kali mengambil narkotika dari Sumatra,” sambungnya.
Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimalnya hukuman mati.
Selain itu, pada Minggu (16/6/2024) tim yang sama dibantu KPP Bea Cukai TMP A Semarang juga mengungkap peredaran gelap 1,49kg ganja, disita dari tersangka berinisial EP (36) warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Jatim.
Tersangka ditangkap tim gabungan setelah menerima paket berisi ganja di salah satu perusahaan ekspedisi di depan SMA N 2 Salatiga, Jl. Tegalrejo Raya, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
“Tersangka sudah 2 kali membeli ganja dari temannya di Sumatra Utara yang saat ini masih DPO,” sambung Agus Rohmat.
Dia juga dijerat UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman makimal hukuman mati.
Selain itu, 74gram ganja juga disita tim yang sama dari 2 tersangka yakni YJSK (40) dan TD (46) warga Banjarsari, Kota Solo. Mereka juga ditangkap setelah menerima paket dari jasa ekspedisi, barang dikirim dari Sumatra Utara. Pengungkapan dilakukan Rabu 22 Mei 2024.
“Paket ganja tersebut dikirim dari Sumatra Utara dan rencananya akan digunakan sendiri, kedua tersangka saat ini menjalani rehabilitasi medis di Pusat Rehabilitasi Narkotika di Lido, Sukabumi, Jawa Barat,” jelas Agus Rohmat.
Kasus lain yang diungkap tak jauh berbeda waktunya yakni Kamis 9 Mei 2024 tim BNNP Jateng dan BNN pusat menangkap seorang DPO berinisial S alias Sadoman (45) di rumahnya di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jatim. Sebanyak 200gram sabu disita yang dikirim dari Malaysia. Penangkapannya pengembangan dari tersangka M (54) yang saat ini hendak disidang.
Di Kota Semarang, pada Selasa 4 Juni 2024, Unit K9 alias anjing pelacak BNN, BNNP Jateng dan Bea Cukai Jateng-DIY melakukan pemeriksaan terhadap paket-paket dari luar Kota Semarang.
Pada operasi tersebut didapati satu paket dari salah satu perusahaan jasa ekspedisi ternyata berisi 94gram ganja. Paket itu tak beridentitas, ditemukan di gudang. Kasus ini masih dikembangkan.
Sementara itu, petugas juga memusnahkan totoal 1.031,32gram sabu dan 70,9gram ganja dari TKP Brebes dan Solo. Pemusnahan dibakar dengan mesin di wilayah Semarang Utara. Di sana, petugas juga bersama komunitas nelayan dan aparatur terkait menggelar Deklarasi Anti-Narkoba Masyarakat Pesisir dan Perbatasan.
(Khafid Mardiyansyah)