JAKARTA - Seorang Joki Tong Setan, inisial PS alias E, melakukan penganiayaan dengan cara membakar pemeran tuyul wahana rumah hantu inisal AMG, yang sama-sama mencari nafkah di wahana pasar malam di daerah Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Peristiwa pembakaran itu terjadi pada Kamis 20 Juni 2024, dini hari. Ketika itu, selesai bekerja, pelaku melakukan aktivitas rutin yakni mengecek kondisi kendaraannya.
"Setelah selesai (bekerja) yang bersangkutan (pelaku) melakukan servis kecil terhadap motornya untuk dapat dipakai di kemudian hari, dan bersamaan juga melintas korban, dengan maksud dan bertujuan untuk menanyakan, kepada korban perihal utang piutang si korban," ujar Kapolsek Pasar Rebo, Kompol Haris Akhmat Basuki dalam konferensi pers di Mapolres Pasar Rebo, Selasa (25/6/2024).
Tak hanya dengan pelaku, korban diketahui banyak memiliki utang di warung makan ataupun toko kelontong. Niat pelaku saat itu hanya memberitahu korban, agar segera melunasi utang-utangnya.
"Utang si korban yang ternyata itu tersebar di mana-mana, baik itu di warung di tempat makan ataupun di warung rokok ataupun di kios-kios kecil di sekitar area serta kepada pelaku juga," ujarnya.
Namun, ketika diberitahu oleh joki tong setan tersebut, korban membalas dengan jawaban yang membuat pelaku kesal. Korban yang dalam kondisi mabuk, saat itu tidak mengakui akan utang-utangnya.
"Saat niat pelakunya menanyakan untuk pelunasan itu, korban tidak menanggapinya dengan baik dengan tidak itikad baik serta cenderung meremehkan serta niat dari pelaku yang menanyakan perihal pelunasan tersebut," ujarnya.
Pelaku lantas mengancam korban agar mengakui utang tersebut dengan menyiramkan bensin. Lalu juga mengancam dengan menyalakan korek api dari saku pelaku.
"Dengan maksud memberikan semacam penekanan serta tekanan kepada korban untuk segera mengaku, namun korban tidak juga mengakui karena memang dalam keadaan setengah mabuk dan tidak menanggapinya dengan baik dan tidak sesuai harapan dari pelaku," katanya.
"Kemudian terjadilah penyiraman bahan bakar jenis cair tersebut dan dari pelaku memberikan ancaman berikutnya menyalakan korek api gas," sambungnya.
Api yang menyala dari korek gas tersebut ternyata membakar tangan pelaku dan seketika menyambar ke tubuh korban, yang sebelumnya telah disiram bensin.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers nampak juga tangan pelaku dibalut perban akibat luka bakar tersebut.
"Terjadilah kobaran api pada tubuh korban yang juga melekat di bajunya kemudian dari si pelaku mencoba untuk menyelamatkan dengan cara membuka dan melepaskan kaos yang digunakan oleh korban," ujarnya.
Kata Kapolsek akibat peristiwa tersebut, hampir 50 persen tubuh korban mengalami luka bakar. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Pasar Rebo.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kemudian selanjutnya kita koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk dapat dilakukan penegakan hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)