Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Bantah Suap Ketua RT agar Berbohong

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 25 Juni 2024 20:32 WIB
Keluarga terpidana pembunuhan Vina Cirebon saat lapor Bareskrim Polri (Foto: Riana Rizkia)
Share :

 

JAKARTA - Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki membantah pernah menyuap Abdul Pasren, yang merupakan Ketua RT 2/RW 10 Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon tahun 2016.

Untuk itu, kakak terpidana Supriyanto, Aminah bersama dengan keluarga terpidana yang lain datang ke Mabes Polri guna menepis kesaksian Pak RT Pasren.

Dengan didampingi politikus Dedi Mulyadi, dan Tim Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk terpidana kasus Vina, Aminah mengatakan, dirinya tidak pernah melakukan apa yang disebut Pasren.

"Tidak ada peristiwa itu, yang ada adalah mereka dan keluarga datang ke Pak RT Pasren untuk meminta agar Pak RT Pasren berkata jujur, berkata yang sebenarnya," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).

Untuk itu, kata Dedi, dia bersama Tim Hukum Peradi mendampingi para keluarga terpidana untuk melaporkan Ketua RT tersebut. Adapun yang mendatangi Mabes Polri tersebut merupakan keluarga terpidana Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, dan Supriyanto.

Sebelumnya, dalam amar putusan, Pasren mengaku lima terpidana yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy tidak tidur di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki.

Bahkan, Pasren mengaku didatangi keluarga terpidana dan diminta untuk membebaskan para terpidana.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya