Kelabui Petugas, Kurir Narkoba di Lombok Timur Masukkan Sabu ke Dubur

Ramli Nurawang, Jurnalis
Rabu 26 Juni 2024 16:21 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

"Karena beratnya lebih dari 5 gram, pelaku terancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” imbuh Naufal.

Sementara barang bukti sabu yang disita dari tangan pelaku dimusnahkan. Proses pemusnahan disaksikan para penegak hukum dan kejaksaan, pengadilan, pengacara pelaku dan petugas dari Dinas Kesehatan Lombok Timur.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya