JAKARTA - Dua mantan anak buah eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan atas korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Kedua mantan anak buah SYL yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024).
Dalam pertimbangannya, JPU mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi dua mantan anak buah SYL. Untuk terdakwa Hatta, JPU membeberkan tiga hal memberatkan.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak beterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan, terdakwa telah menciderai kepercayaan masyarakat, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," terang JPU.
Sementara hal meringankan, JPU berkata, Hatta dianggap tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya.
Sedangkan hal memberatkam untuk Kasdi Subagyono, JPU menilai, terdakwa merusak kepercayaan masyarakat thd lembaga negara pemerintah. Kemudian, Kasdi juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif menerangkan perbuatannya sendiri maupun tindak pidananya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak memperoleh hasil Tindak pidana secara materill," tandasnya.