Bakal Ajukan Pembelaan, SYL Nilai Tuntutan JPU Tak Pertimbangkan Prestasinya Jadi Mentan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2024 19:40 WIB
Terpidana kasus korupsi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo/SYL (foto: MPI/Alfiqri)
Share :

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai, tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang dilayangkan JPU KPK tak mempertimbangkan prestasinya selama memimpin Kementan.

"Saya melihat (tuntutan JPU) tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa, menghadapi Covid-19, menghadapi krisis pangan dunia, dan pada saat itu presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan, dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extra ordinary," tutur SYL usai jalani sidang tuntutan di PN Jakpus, Jumat (28/6/2024).

Menurutnya, langkah extra ordinary tak dipertimbanhkan JPU KPK. Apalagi, kata SYL, kala itu juga terjadi el nino yang menghantam seluruh dunia dan wabah antrax dan penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Harga kedelai naik, harga tahu naik, harga tempe naik. Itu yang terjadi, saya manuver ke sana. Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun. Semua langkah itulah extra ordinary," ucap SYL.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya