Bakal Ajukan Pembelaan, SYL Nilai Tuntutan JPU Tak Pertimbangkan Prestasinya Jadi Mentan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2024 19:40 WIB
Terpidana kasus korupsi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo/SYL (foto: MPI/Alfiqri)
Share :

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai, tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang dilayangkan JPU KPK tak mempertimbangkan prestasinya selama memimpin Kementan.

"Saya melihat (tuntutan JPU) tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa, menghadapi Covid-19, menghadapi krisis pangan dunia, dan pada saat itu presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan, dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extra ordinary," tutur SYL usai jalani sidang tuntutan di PN Jakpus, Jumat (28/6/2024).

Menurutnya, langkah extra ordinary tak dipertimbanhkan JPU KPK. Apalagi, kata SYL, kala itu juga terjadi el nino yang menghantam seluruh dunia dan wabah antrax dan penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Harga kedelai naik, harga tahu naik, harga tempe naik. Itu yang terjadi, saya manuver ke sana. Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun. Semua langkah itulah extra ordinary," ucap SYL.

SYL pun membantah telah menikmati uang hasil korupsi selama menjabat Mentan. Ia berkata, dakwaan JPU yang menyebut dirinya telah menerima gratifikasi puluhan miliar itu bukan untuk kepentingan pribadi.

"Semua yang dilakukan di kementan dengan nilai Rp44 miliar itu dibandingkan kontrbusi kementan setiap tahun di atas Rp2.400 triliun. Yang kau cari sama saya 44 miliar selama 4 tahun, dan itu semua untuk sewa pesawat, sewa helikopter pribadikah?Perjalanan dinas ke luar negeri itu pribadikah?" ucap SYL.

"Tapi biarlah proses hukum, saya percaya kepada KPK, saya percaya pada proses yang ada. Oleh karena itu, tentu saya berharap besok pada saat pembelaan pribadi saya akan saya sampaikan semua yang saya pahami tentang aturan, seperti apa yang terjadi pada Kementan," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya