JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Karen telah divonis 9 tahun penjara atas perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.
"Saat ini Jaksa Penuntut Umum KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Tessa mengungkapkan bahwa salah satu alasan jaksa mengajukan banding terkait pidana tambahan uang pengganti. Namun, ia menyampaikan untuk menunggu langkah JPU atas pengajuan banding tersebut.
"Sama-sama kita tunggu, tapi sepanjang pengetahuan kami banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim," tuturnya.