Server PDN Diretas, DPR: Masyarakat yang Merasa Dirugikan Bisa Ajukan Gugatan Class Action

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Sabtu 29 Juni 2024 13:11 WIB
Anggota Komisi I DPR Sukamta Mantamiharja (Foto: Tangkapan layar)
Share :

Diberitakan sebelumnya, RI Sukamta mengatakan bahwa gangguan server PDN telah dilakukan dalam waktu yang lama. Menurutnya, peretas memanfaatkan kelemahan pada server tersebut.

"Itu mungkin masuknya sudah berbulan-bulan bertahun-tahun mungkin. Jadi ada kelemahan sistem disitu, saya tidak tahu kelemahannya mungkin apa akan di audit audit security disitu," ujarnya.

Menurut Sukamta, peretas memiliki strategi membawa keluar data dari server secara perlahan dan butuh waktu yang panjang. Sukamta menyebut peretas tidak mungkin mengganggu data server PDN dalam sehari ataupun dua hari, karena pasti akan terdeteksi atau ketahuan.

"Ada strateginya bawa keluarnya dikit-dikit pelan-pelan dalam waktu yang panjang, tidak sehari dua hari.

Kemarin itu bahwa keluarnya kalau begitu mah ya seperti ngerampok bank ngambil seluruh isi brankasnya. Dalam satu hari kan kemungkinan tidak mungkin langsung ketahuan," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya