PESAWARAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga yang berpeofesi sebagai bandar judi online jenis togel pada Kamis 27 Juni 2024 malam.
Tersangka berinisial FA (51) Tahun warga desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. FA diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran di rumahnya.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, di wakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Devrat Aolia Arfan, mengatakan, "kami telah berhasil mengamankan seorang perempuan berusia (51) tahun yang diduga berprofesi sebagai bandar judi online jenis togel dan saat ini tersangka masih lakukan penyidikan," ujar Devrat.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Pesawaran menjelaskan kronologi kejadian bermula mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perjudian online jenis togel di sebuah rumah yang berada di desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melaksanakan patroli hunting mengarah ke TKP.
Sesampainya di TKP, Tim Tekab 308 langsung melakukan pemeriksaan di sebuah rumah yang menjadi target sasaran. Kemudian, Tim melihat FA di dalam rumahnya yang saat itu sedang merekap beberapa angka togel di buku catatan miliknya.
Lalu, Tim memeriksa handphone milik FA dan telah ditemukan situs judi online jenis togel Live Draw Hongkong dari handphone FA. Kemudian, FA berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengamankan barang bukti dari FA di antaranya 1 unit handphone merk Vivo 1814, kopelan kertas bertuliskan nomor togel, 1 buah buku rekapan nomor togel, dan uang tunai hasil dari pasangan togel Rp414.000.
Kini, FA di sangkakan dengan Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHPidana.
(Arief Setyadi )