Duh! Ibu Rumah Tangga Nekat Jadi Bandar Judi Online

Yuswantoro, Jurnalis
Sabtu 29 Juni 2024 17:49 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
Share :

PESAWARAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga yang berpeofesi sebagai bandar judi online jenis togel pada Kamis 27 Juni 2024 malam.

Tersangka berinisial FA (51) Tahun warga desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. FA diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran di rumahnya.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, di wakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Devrat Aolia Arfan, mengatakan, "kami telah berhasil mengamankan seorang perempuan berusia (51) tahun yang diduga berprofesi sebagai bandar judi online jenis togel dan saat ini tersangka masih lakukan penyidikan," ujar Devrat. 

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Pesawaran menjelaskan kronologi kejadian bermula mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perjudian online jenis togel di sebuah rumah yang berada di desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melaksanakan patroli hunting mengarah ke TKP.

Sesampainya di TKP, Tim Tekab 308 langsung melakukan pemeriksaan di sebuah rumah yang menjadi target sasaran. Kemudian, Tim melihat FA di dalam rumahnya yang saat itu sedang merekap beberapa angka togel di buku catatan miliknya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya