Sambut Baik Wacana RUU KPK, Alexander Marwata Singgung Peran Dewas Lampaui Kewenangan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 01 Juli 2024 14:44 WIB
RDP KPK dengan DPR (Foto: MPI)
Share :

Alex pun mengaku pernah dilaporkan ke Dewas KPK sebanyak 5 kali. Namun, ia bersyukur tak pernah terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Namun, ia menyayangkan isu dugaan pelanggaran etik sudah ramai terlebih dahulu.

"Tetapi kan sudah ramai duluan Pak. Terakhir, saya diduga meminta pupuk ke kementerian SYL itu untuk kampung saya. Saya sih enggak masalah, saya sampaikan bukan saya," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto membuka peluang revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ia beralasan selama ini banyak komplain tentang kewenangan KPK dan Dewas.

Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

“Kita paham betul karena seperti tadi dikatakan bahwa Undang-Undang Dewas ini lahirnya kan mendadak, Pak. Kita juga ikut di lapangan, Pak. Jadi usulannya kalau Pak Tumpak nanti bisa menyampaikan, coba dong diperbaiki revisinya UU 19/2019 seperti ini, kita akan senang sekali, Pak,” kata Bambang.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya