Gerebek Gudang Narkoba, Polisi Bakal Panggil Ketua RT dan Pemilik Kontrakan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 02 Juli 2024 15:52 WIB
Ilustrasi sabu (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Polisi baru saja menggerebek gudang penyimpanan narkoba jenis sabu sebanyak 72 Kg di sebuah kontrakan kawasan Parung Serap Ciledug, Tangerang, Banten. Polisi pun bakal memanggil Ketua RT setempat dan pemilik kontrakan guna mendalami kasus tersebut.

"Nanti kita akan panggil pemilik, termasuk Pak RT yah," ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Hengki pada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Menurutnya, rumah kontrakan tersebut saat ini sudah dipasangi garis polisi guna kepentingan penyidikan. Nantinya, pasca penyidikan kasus tersebut selesai dilakukan, garis polisi pun bakal dibuka kembali.

Polisi, kata dia, juga akan meminta pada pemilik kontrakan untuk lebih ketat lagi dalam menerima penyewa, yang mana imbauan itu juga disampaikan pada semua pemilik kontrakan ataupun indekos di seluruh Jadetabek. Sehingga, peristiwa serupa tak lagi kembali terulang ke depannya.

"Cek betul siapa yang akan ngontrak, apa kerjaannya, harus super ketat lah kalau mau menyewakan rumah. Kalau rumah petak atau rumah kontrakan seperti ini, apa pekerjaan, siapa yang menyewa, dan harus minta betul datanya," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya