Syekh Al Azhar: Setop Pergunakan Sebutan Minoritas!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 03 Juli 2024 22:22 WIB
Syekh Ahmad Muhammad Ahmad Ath Thayyeb/ist
Share :

JAKARTA - Grand Syekh Al Azhar Mesir, Syekh Ahmad Muhammad Ahmad Ath-Thayyeb dijadwalkan akan mengunjungi Indonesia pada 8-11 Juli 2024.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Nugraha Mansury beserta jajaran di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta.

Kunjungan ini membahas rencana rangkaian acara kunjungan Grand Syeikh Al-Azhar yang diagendakan berkunjung ke Indonesia.

Agenda utama dari kunjungan tersebut adalah dialog antarumat beragama sehingga dapat menyuarakan nilai toleransi dari Islam.

Dosen UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Serang, M. Ishom el Saha mengatakan, menjelang kedatangan Syekh Al-Azhar, Ahmad Muhammad Ahmed Al-Tayeb, dia mengupas salah satu gagasannya yang menarik.

“Gagasan itu adalah "ajakan" mengganti pemakaian sebutan minoritas (aqalliyat) menjadi berwarganegara (al-muwathanah),” ujar, M. Ishom el Saha, Rabu (3/7/2024).

Gagasan itu kata dia disampaikan pada tahun 2017 dalam bentuk kata pengantar buku kompilasi yang berjudul "Al-Hurriyyah wa al-Nuwathanah: Al-Tanawwu' wa al-Takamul" (Kebebasan dan kewarganegaraan: Kemajemukan yang Saling Melengkapi).

Dikatakannya, Syekh Al Azhar berpendapat bahwa tatkala lembaga pendidikan Al-Azhar mengajak untuk menyebarluaskan pemahaman "muwathanah" untuk menggantikan istilah "minoritas" pada dasarnya ajakan itu menyesuaikan dasar konstitusi yang dibuat di zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.

Menurutnya, dalam Piagam Madinah yang menjadi dasar konstitusi pertama dalam sejarah umat Islam, telah ditetapkan prinsip equalitas, baik di antara sesama Muslim dari golongan Muhajirin dan Anshar maupun orang-orang Yahudi dari tiap-tiap golongannya.

“Di antara penduduk Madinah diberlakukan hak dan kewajiban yang sama, tanpa menyebutkan kelompok mayoritas ataupun minoritas,” ujarnya.

Atas dasar itu, Syekh Al-Azhar, Ahmad Muhammad Ahmed Al-Tayeb menyerukan, Stop penggunaan sebutan minoritas! Sebagai gantinya ia mendorong digunakan sebutan kewarganegaraan.

“Sebutan kewarganegaraan jauh lebih menghargai sisi-sisi kemanusia, daripada sebutan minoritas. Apalagi dalam konteks bernegara, maka persamaan hak dan kewajiban antarwarganera adalah menjadi syarat tegaknya negara hukum,” ulasnya.

Dikatakannya, tanpa dijalankannya prinsip equalitas semacam itu maka cita-cita negara hukum mustahil dapat ditegakkan. Itu sebabnya Syekh Al-Azhar mengajak umat Islam, khusunya, untuk membuka prespektif baru.

“Umat Islam sekarang tidak lagi hidup di zaman monarki, dan seharusnya keluar dari bayang-bayang sistem monarki,”ucapnya.

Menurutnya, umat Islam selama berabad-abad lamanya hidup di zaman monarki, dan di antara mereka sengaja tidak dibangun kesadaran berwarganegara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya