Bakar Istri Hidup-Hidup, Pria Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 03 Juli 2024 08:51 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

TANGERANG - Polisi menetapkan S (40) suami yang tega membakar hidup-hidup istrinya sendiri SR (22) di Cipondoh, Tangerang sebagai tersangka. Pelaku S terancam hukuman 10 tahun penjara.

“Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004. Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT)," kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis kepada Wartawan, Rabu (3/7/2024).

Evarmon mengungkapkan, S kini telah ditahan di sel tahanan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Untuk korban, kata Evarmon, masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Sari Asih, Cipondoh akibat luka bakar di kepala dan wajah.

"Kondisi luka bakar yang dialami korban 27 persen pada bagian kepala dan wajah. Ini berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di rumah sakit,” pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya