Libatkan Pengawas Eksternal, Kapolri Tegaskan Kasus Afif Maulana Tak Ada yang Ditutupi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 04 Juli 2024 14:16 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: dok Polri)
Share :

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa pengusutan kasus kematian anak berusia 13 tahun, Afif Maulana di Sumatera Barat (Sumbar), tidak ada yang ditutup-tutupi.

Sigit mengungkapkan, tim tingkat Mabes dari unsur Itwasum dan Propam Polri telah diterjunkan sejak awal untuk melakukan proses pengusutan adanya dugaan pelanggaran kode etik.

"Kasus proses etik menunjukkan kita tidak ada yang ditutupi," kata Sigit kepada awak media, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Selain kode etik, Sigit menyebut, apabila dalam proses pengusutan ditemukan pelanggaran pidana, maka pihaknya tidak akan segan untuk mengusut tuntas.

Demi memastikan proses itu transparan dan berkeadilan, Sigit mengatakan, pihak Bareskrim Polri juga akan melakukan supervisi terhadap Polda Sumbar.

"Dan bila ada kasus pidana juga akan ditindaklanjuti. Tim Bareskrim juga sudah kita minta untuk supervisi," ujar Sigit.

Menurut Sigit, dalam pengusutan kasus Afif Maulana, Kapolda Sumbar juga telah menyampaikan perkembangan kasus tersebut secara transparan.

Bahkan, Sigit menegaskan, kepolisian juga melibatkan pengawas eksternal, salah satunya Kompolnas, untuk ikut melakukan monitoring penanganan perkara tersebut.

"Kapolda saya lihat mengumumkan tahapan proses yang sudah dilaksanakan dalam setiap temuan yang didapat, silakan di monitor karena mitra dari pengawas ekternal juga ikuti kasus tersebut," tutup Sigit.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya