SEORANG suami di Pulogadung, Jakarta Timur tega membunuh istrinya sendiri. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu 31 Juni 2024.
Kanit Reskrim Polsek Pulogebang, AKP Wahyudi menyebut pelaku sudah diamankan pihaknya. Berikut sejumlah faktanya:
1. Pelaku Curiga Istri Dihamili Pria Lain
AHW (25) begitu tega melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan istrinya inisal RNA meninggal dunia. Tersangka terbakar cemburu dan menuduh istrinya dihamili orang lain.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan, tersangka menuduh tanpa dasar atau tidak disertai bukti. Sebab setelah dilakukan pengecekan, istri tersangka tidak hamil.
"Saat ini tersangka sudah ditahan oleh penyidik PPA Polres Metro Jakarta Timur, jadi kondisi korban sudah dipastikan bahwa tidak hamil karena memang tuduhan awal dari tersangka bahwa korban itu hamil dua bulan dengan pria idaman lain, tapi hasil pemeriksaan itu korban tidak hamil dan juga hasil pemeriksaan test pack juga tidak hamil," kata Nicolas dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur.
2. Istri Dibunuh Usai Bercinta
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan peristiwa bermula usai keduanya melakukan hubungan suami istri. Tersangka saat itu curiga karena istrinya langsung mengecek ponsel usai berhubungan intim.
"Jadi habis berhubungan suami istri, karena tersangka belum berpakaian juga, pegang HP terus dikira disangka oleh tersangka bahwa dia (korban) menghubungi atau menghapus WA dengan pria idaman lain tapi kenyataannya tidak ada," ujarnya.
Keduanya saat itu terlibat cekcok, tersangka menuduh istrinya selingkuh, namun korban membela dirinya bahwa apa yang dikatakan tersangka tidaklah benar.
3. Korban Dicekik hingga Dipukul
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, tersangka melakukan KDRT terhadap istrinya. Tersangka mencekik leher korban selama 10-15 menit.
"Terjadi cekcok mulut karena korban tidak merasa melakukan hal itu dan akhirnya tersangka mencekik leher korban kurang lebih 10-15 menit," terangnya.
Tersangka lalu menganiaya korban yang jatuh ke lantai dengan cara memukul kepala istrinya dua kali hingga bersimbah darah. Korban saat itu menjerit kesakitan, namun tersangka tidak memberikan pertolongan.
"Dengan bersimbah darah tersangka membiarkan korban, bahkan tersangka mengecek kepastian apakah korban sudah meninggal atau belum," ujarnya.
4. Pelaku Sempat Telepon Mertuanya
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, mengetahui istrinya bersimbah darah akibat perlakuan, tersangka tak memberikan pertolongan apapun hingga korban meninggal dunia. Bahkan tersangka memberitahukan pembunuhan itu kepada orang tua korban.
"Setelah memastikan korban telah meninggal, tersangka menelpon ayahnya dan memberitahukan bahwa sudah berhasil membunuh korban karena rasa cemburunya itu," kata Nicolas.
5. Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Suami Berinisial AWW ditetapkan sebagai tersangka karena ulahnya membunuh istrinya inisal RNA, di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim). Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai dengan 44 (3) adalah 15 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Mapolres Jaktim.
(Awaludin)