Mengulik Sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang Dikeluarkan Soekarno, Apa Tujuannya?

Ricko Setya Bayu Pradana Junior, Jurnalis
Jum'at 05 Juli 2024 06:01 WIB
Soekarno (Arsip Nasional)
Share :

PADA 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Keputusan ini merespon kegagalan Dewan Konstituante dalam merumuskan Undang-Undang Dasar (UUD) yang baru.

Isi dari dekrit tersebut mencakup pembubaran Konstituante dan pemberlakuan kembali UUD 1945. Selain itu, UUDS 1950 dihapuskan dan dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) serta Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

Langkah ini menandai akhir era Demokrasi Liberal dan dimulainya era Demokrasi Terpimpin. Presiden Soekarno mengambil alih tugas parlemen, memperkuat posisinya dalam pemerintahan.

 BACA JUGA:

Sebelumnya, Indonesia menggunakan UUDS 1950 sejak pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS) pada Agustus 1950. Namun, seringnya pergantian kabinet menyebabkan ketidakstabilan politik.

Mengutip dari Ensiklopedia Sejarah Indonesia, pemilihan anggota Konstituante dilakukan pada 15 Desember 1955. Sebanyak 544 anggota terpilih mulai bersidang pada 10 November 1956 untuk menyusun UUD baru.

Namun, hingga 1959, Konstituante gagal mencapai kesepakatan. Pada Sidang Konstituante 22 April 1959, Soekarno menyarankan kembali ke UUD 1945.

Usulan Soekarno didukung oleh Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Partai Komunis Indonesia (PKI). Namun, Partai Masyumi menolak dan mengusulkan amandemen dengan Piagam Jakarta.

 BACA JUGA:

Pemungutan suara pada 30 Mei 1959 dan 1-22 Juni 1959 gagal mencapai kuorum. Maka, pada 5 Juli 1959, Soekarno mengeluarkan dekrit yang didukung Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Keputusan tersebut menyerap aspirasi kalangan Islam dengan menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945. Namun, Piagam Jakarta tidak menjadi bagian formal dari UUD.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 membawa perubahan signifikan. Sistem pemerintahan berubah dari parlementer ke presidensial.

Konstituante dan DPR hasil Pemilu 1955 dihapus. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR) dibentuk dan jabatan Perdana Menteri dihapus.

Tindakan ini memperkuat peran Soekarno dan militer dalam politik Indonesia. Era Demokrasi Terpimpin dimulai, didukung oleh Dewan Perancang Nasional dan Front Nasional.

Keputusan ini menuai kritik dari pendukung demokrasi yang khawatir akan hilangnya prinsip pemisahan kekuasaan dan jaminan hak asasi manusia. Namun, dekrit ini tetap menjadi titik penting dalam sejarah politik Indonesia.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya