PEKANBARU - Seorang mertua di Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau, tega memperkosa menantunya yang sedang terbaring lemah karena sakit.
Akibat perbuatannya, pria berinisial UA (46) ditangkap polisi. Di mana sebelum ditangkap pelaku sempat mengancam korban agar jangan menceritakan kepada orang lain.
"Setelah korban membuat laporan langsung kita tindaklanjuti dan mencari pelaku dan berhasil menangkapi. Pelaku adalah mertua korban," kata Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban, Jumat (5/7/2024).
Berdasar keterangan korban, peristiwa itu terjadi pada 16 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB. Di mana korban bersama suaminya tinggal di rumah tersangka.
Saat itu, korban terbaring lemah di kamar, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar. Saat kejadian, suami korban atau anak pelaku tidak ada di rumah. Begitu juga dengan istri pelaku.
Pelaku pun membuka paksa pakaian korban tanpa perduli kalau itu adalah menantunya. Lelaki itu lalu merudapaksa korban.
"Saat kejadian korban tidak bisa melakukan perlawanan karena dalam keadaan sakit lemas terbaring di tempat tidur kamar setelah pingsan di kamar mandi. Sehingga pelaku memanfaatkan kondisi tidak berdaya korban dan situasi rumah sepi tidak ada suami maupun keluarga lainnya yang keluar mencari kayu bakar," ujar Kapolsek Langgam.
Saat kejadian korban tidak bisa melakukan perlawanan karena dalam keadaan lemas terbaring di tempat tidur kamar setelah pingsan di kamar mandi. Sehingga pelaku memanfaatkan kondisi tidak berdaya korban dan situasi rumah sepi tidak ada suami maupun keluarga lainnya yang keluar mencari kayu bakar.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku memasangkan kembali pakaian korban. Sebelum pergi, pelaku mengancam agar jangan pernah kasih tau kepada orang, kalau tidak korban akan dianiaya. Korban yang tidak terima dengan perlakuan mertuanya pun melaporkan kejadian ke kantor polisi.
"Pelaku dipersangkaan dengan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)