Saat kejadian korban tidak bisa melakukan perlawanan karena dalam keadaan lemas terbaring di tempat tidur kamar setelah pingsan di kamar mandi. Sehingga pelaku memanfaatkan kondisi tidak berdaya korban dan situasi rumah sepi tidak ada suami maupun keluarga lainnya yang keluar mencari kayu bakar.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku memasangkan kembali pakaian korban. Sebelum pergi, pelaku mengancam agar jangan pernah kasih tau kepada orang, kalau tidak korban akan dianiaya. Korban yang tidak terima dengan perlakuan mertuanya pun melaporkan kejadian ke kantor polisi.
"Pelaku dipersangkaan dengan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)