Tanggapi Pleidoi SYL, Jaksa KPK: Bahasa Puitis dan Wajah Menangis Tidak Menghapus Pidana

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 08 Juli 2024 16:47 WIB
Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Antara)
Share :

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah dapat hukuman inkrah.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," tandasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya