DPR Terima Surpres RUU Kementerian Negara, TNI, Polri dan Imigrasi dari Pemerintah

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 08 Juli 2024 21:08 WIB
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengaku telah menerima Surat Presiden (Surpres) terhadap empat revisi undang-undang (RUU) dari Pemerintah.

Keempat RUU itu yakni RUU Kementerian Negara, RUU TNI, RUU Polri dan RUU Imigrasi. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Sudah, sudah masuk (surpres), ada empat surpres yang sudah masuk. UU Kementerian Negara, UU TNI, UU Polri, UU Imigrasi," terang Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Kendato demikian, Dasco mengaku, pihaknya belum menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) empat RUU tersebut. Ia berkata, DPR RI masih menunggu DIM keempat beleid tersebut.

"Surpres UU sudah diterima tapi DIM-nya belum sampai," tutur Dasco.

"Nunggu DIM dari pemerintah. Tapi kita sebentar lagi reses, tentunya pembahasan akan dilakukan pada waktu depan," terang Dasco.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya