Miris! Santri di Pesawaran Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Kamar Asmara

Yuswantoro, Jurnalis
Senin 08 Juli 2024 00:01 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran tanpa ada perlawanan, kemudian dibawa ke Polres Pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut, dan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang berwarna merah dan 1 (satu) helai celana panjang berwarna merah milik korban yang digunakan pada saat kejadian.

Pelaku disangkakan dengan pasal 82 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya