JAKARTA - Mengintip kembali kronologi salah tangkap Pegi Setiawan hingga dibebaskan hakim di kasus pembunuhan Vina.
Terlebih, hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan status tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum. Karena itu, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Serta proses pembebasan Pegi akan dilakukan secepatnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Lalu, penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016 lalu pun dihentikan.
Untuk itu mengintip kembali kronologi salah tangkap Pegi Setiawan hingga dibebaskan hakim di kasus pembunuhan Vina:
Pegi ditangkap di Kota Bandung oleh tim gabungan Polda Jabar setelah 8 tahun bebas berkeliaran, Selasa (21/5/2024). Selama buron, Pegi Perong mengganti identitasnya dan bekerja sebagai buruh bangunan.
Penangkapan terhadap Pegi Setiawan berdasarkan proses penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dibantu Bareskrim Mabes Polri dan Polres Cirebon Kota.
Selain itu, penyidik mendapatkan informasi dan keterangan dari sejumlah saksi dan terpidana kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 lalu itu.
Namun Hakim Eman dalam amar putusannya, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Pertama, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli termohon dalam sidang praperadilan.
"Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," kata hakim.
Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harus diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka. Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
"Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu karena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU XII/2014," tuturnya.
(Rina Anggraeni)