ASN Boleh Dengarkan Visi Misi dan Memilih, tapi Dilarang Kampanye

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 10 Juli 2024 11:41 WIB
Mendagri Tito Karnavian bilang ASN punya hal pilih tapi dilarang kampanye (Foto : Istimewa)
Share :

Mendagri menjelaskan, apabila ada dugaan pelanggaran netralitas ASN maka akan dilakukan investigasi oleh Bawaslu. Penanganannya bisa ditindaklanjuti melalui mediasi atau bila melanggar aturan pidana akan diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Tapi di samping itu dari inspektorat juga dapat melakukan langkah tanpa menunggu Bawaslu, apakah ada dugaan tidak netral, tapi sanksinya adalah administrasi, tidak sampai sanksi ke pidana,” ujar Mendagri.

Dalam berbagai kesempatan, Mendagri mengaku terus mengingatkan ASN agar menjaga netralitas. Pihaknya juga mengaktifkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menjaga netralitas ASN.

“Tentu kita mendengarkan juga suara publik dari media dan lain-lain, kalau ada [laporan dugaan ASN yang tidak netral] segera kita proaktif melakukan langkah investigasi oleh jajaran inspektorat,” tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya