RUU Perkoperasian Mandek di DPR, Forkopi: Pasal-Pasal di UU Sekarang Sudah Tak Relevan

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Rabu 10 Juli 2024 22:39 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

"Konsolidasi Forkopi nantinya peserta akan menyampaikan problematika yang dihadapi oleh masing-masing elemen terkait dengan penerapan regulasi dimasing-masing Koperasi. Setelah itu Peserta akan membahas pasal per pasal RUU yang akan menjadi usulan resmi Draft RUU dari Forkopi." Kata Kartiko saat menjelaskan agenda kegiatan konsolidasi Forkopi.

Forkopi berharap melalui pembahasan Draft RUU Perkoperasian dapat memperkuat koperasi dan memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat.

"Dengan usulan Draft RUU yang telah dirumuskan dengan menampung aspirasi gerakan Koperasi maka diharapkan Draft RUU tersebut benar-benar dapat memperkuat Koperasi dan memberikan kemanfaatan bagi anggota koperasi secara khusus dan masyarakat pada umumnya," Ungkap Kartiko.

Sementara itu, Dalam sambutannya Ketua Umum PBMT Indonesia, Mursida Rambe mengutip dalil al Qur'an surat Ar-Ra’d ayat 11 yang artinya "Sesunguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum sebelum mereka mengubah nasib mereka sendiri".

Atas dasar dalil tersebut kemudian Mursida Rambe mengungkapkan bahwa keberhasilan gerakan koperasi bergantung pada tanggungjawab para penggerak koperasi dan juga harus didukung oleh regulasi yang tepat untuk gerakan koperasi.

"Jika kita menginginkan keberhasilan gerakan koperasi, maka itu merupakan tanggungjawab kita sendiri. Kita tidak mungkin menggunakan regulasi yg tidak pas, ibaratnya kita memakai baju atau regulasi milik orang lain. Maka sudah seharusnya kita menyiapkan regulasi yang paling tepat bagi gerakan koperasi." Jelas Mursida Rambe dalam sambutannya saat membuka acara konsolidasi Forkopi.

Sementara itu, Ketua Umum Forkopi Andy Arslan Djunaid menyampaikan bahwa regulasi koperasi masih banyak yang belum bisa memberikan penguatan pada koperasi. Sehingga, menurutnya diperlukan regulasi yang benar-benar bisa mendorong Koperasi menjadi besar dan kuat setara dengan badan usaha yang lain.

“Forkopi harus menyiapkan draft RUU Perkopoerasian yang benar-benar lahir dari gerakan Koperasi Indonesia,” Ungkap Andy saat memberikan sambuatan dalam konsolidasi Forkopi.

Selain itu, Andy juga berharap kedepan perlu memikirkan legalitas Forkopi, agar Forkopi bisa lebih luas memberikan perlindungan dan advokasi bagi kepentingan Koperasi anggota Forkopi.

Hingga berita ini ditulis konsolidasi Forkopi masih berlangsung dengan agenda pembahasan pasal-pasal dalam RUU Perkoperasian. Hadir dalam konsolidasi Forkopi sebanyak 32 Peserta yang mewakili Puskopdit, Aspeksyindo, Askopindo, Ikosindo, PBMTI, FKS Jatim, dan Koperasi Anggota) dimana mereka merupakan elemen dari Forkopi.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya