Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan penggerebekan dilakukan pada Kamis 4 Juli 2024 lalu. Hal ini terungkap usai adanya laporan dari masyarakat, terkait dugaan adanya praktik perjudian online di salah satu unit apartemen.
"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," ujarnya.
Di sisi lain, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang lainnya yakni pria berinisial MHP (41). Pelaku MHP sendiri merupakan pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan.
"MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan serangkaian pendalaman. Sementara sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer hingga ponsel yang digunakan para pelaku untuk beraksi telah diamankan.
"Barang bukti dan para tersangka kita amankan. Barang bukti yang disita 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor," pungkasnya.
(Arief Setyadi )