JAKARTA - Markas judi online di salah satu unit di apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat digerebek Polres Metro Jakarta Barat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP AKBP Andri Kurniawan, para pelaku melakukan peretasan terhadap website pemerintahan untuk memasarkan judi online.
"Tersangka tersebut memasarkan atau mengiklankan situs judi online dengan cara meretas dan mengubah tampilan website pemerintah maupun pendidikan," kata Andri Kurniawan, Rabu (10/7/2024).
Andri menambahkan, para pelaku menargetkan website yang memilki tingkat proteksi keamanan yang lemah untuk diretas. Kemudian, tampilan website tersebut diubah menjadi konten judi online.
"Mereka melakukan aksinya dengan mencari website milik pemerintah (dengan URL go.id) maupun pendidikan (dengan URL ac.id) yang memiliki keamanan lemah. Selanjutnya mereka melakukan defacing (mengubah tampilan website) dengan konten yang bermuatan perjudian," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, 7 orang pelaku diamankan setelah Polres Metro Jakarta Barat membongkar markas judi online yang berlokasi di salah satu unit di apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Total 7 orang sudah berhasil kita amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan penggerebekan dilakukan pada Kamis 4 Juli 2024 lalu. Hal ini terungkap usai adanya laporan dari masyarakat, terkait dugaan adanya praktik perjudian online di salah satu unit apartemen.
"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," ujarnya.
Di sisi lain, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang lainnya yakni pria berinisial MHP (41). Pelaku MHP sendiri merupakan pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan.
"MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan serangkaian pendalaman. Sementara sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer hingga ponsel yang digunakan para pelaku untuk beraksi telah diamankan.
"Barang bukti dan para tersangka kita amankan. Barang bukti yang disita 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor," pungkasnya.
(Arief Setyadi )